Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Keringanannya

Pengurangan pajak bumi dan bangunan diatur dalam undang-undang terkait yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain mengatur tentang tata cara pembayaran pajak bumi dan bangunan, diatur pula perihal tentang ketentuan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan, keberatan pajak dan juga keringanan pajak PBB.

       Baca artikel sebelumnya tentang pajak bumi dan bangunan

Dalam artikel kali ini, diminimalis akan membahas ulasan tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan, Anda bisa menyimak ulasan berikut.

Dasar Pengenaan pajak PBB

pengurangan pajak bumi dan bangunan
pengurangan pajak – diminimalis.com

Pajak bumi dan bangunan dipungut oleh pemerintah kepada rakyat yang memiliki aset berupa tanah dan atau bangunan di atasnya. Dasar penetapan besarnya pajak PBB adalah dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak atau disingkat NJOP.

NJOP ditetapkan di tiap-tiap wilayah di seluruh Indonesia berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Bupati/Walikota serta mempertimbangkan :

  • a. harga rata-rata yang diperoleh dari nilai transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
  • b. perbandingan harga jual beli dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan
  • dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
  • c. nilai perolehan baru;
  • d. penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

Sanksi keterlambatan atau ingkar dari kewajiban membayar pajak PBB

pengurangan pajak bumi dan bangunan
sanksi pajak PBB – diminimalis.com

Atas kewajiban yang dibebankan pemerintah kepada rakyatnya melalui pajak PBB, maka muncul konsekuensi terkait sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.

Berikut sanksi yang diancamkan terkait PBB:

a. Sanksi Administratif

1) Dalam hal WP tidak menyampaikan kembali SPOP pada waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 25% dari PBB yang terutang.

2) Apabila pengisian SPOP setelah diteliti atau diperiksa ternyata tidak benar (lebih kecil), maka akan diterbitkan SKP dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 25% dari selisih besarnya PBB yang terutang.

b. Sanksi Pidana

1) Barang siapa karena kealpaannya tidak mengembalikan SPOP atau mengembalikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) kali lipat pajak yang terutang;

2) Barang siapa karena dengan sengaja:

  • a) tidak mengembalikan atau menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  • b) menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
  • c) memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
  • d) tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
  • e) tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan; sehingga menimbulkan kerugian pada Negara,

Maka kepada pelaku diancamkan hukuman pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali dari nilai pajak PBB terhutang.

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

pengurangan pajak bumi dan bangunan
pengurangan PBB – diminimalis.com

Pengurangan pajak bumi dan bangunan dimaksudkan sebagai pemberian keringanan pajak yang terutang atas Objek Pajak dalam hal :

a. Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subyek Pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :

1. Objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;

2. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;

3. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;

4. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;

5. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya;

6. Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.

b. Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan sebagainya) atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman).

Besarnya pengurangan pajak PBB adalah :

penguirangan pajak bumi dan bangunan
pengurangan pajak PBB – diminimalis.com

a. Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang untuk kondisi tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 5 di atas.

b. Sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dalam huruf a angka 1, 2, 3, 4, dan 6 di atas.

c. Sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dalam huruf b di atas.

Cara Pengajuan Permohonan

a. Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).

b. Isi surat permohonan menyebutkan prosentase pengurangan yang dimohonkan

c.    Pengajuan permohonan dilakukan dengan ketentuan :

1) Untuk ketetapan PBB diajukan oleh perseorangan dan untuk PBB yang tercantum dalam SPPT diajukan oleh perseorangan atau kolektif.

2) Dokumen pendukung untuk permohonan pengurangan PBB oleh WP secara perseorangan :

– Angka 1 huruf a.1. berupa surat pernyataan dari Wajib Pajak; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.

– Angka 1 huruf a.2. berupa surat pernyataan dari Wajib Pajak; fotokopi SPPT tahun sebelumnya; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.

– Angka 1 huruf a.3. berupa fotokopi surat keputusan pensiun; fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau; dokumen pendukung lainnya.

– Angka 1 huruf a.4. berupa surat pernyataan dari Wajib Pajak; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.

– Angka 1 huruf a.5. berupa fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.

pengurangan pajak bumi dan bangunan
syarat permohonan – diminimalis.com

3) Untuk WP Badan, melampirkan fotokopi :

– SPPT/SKP PBB tahun yang dimohonkan;

– SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;

– STTS tahun pajak terakhir atau struk ATM/Counter Teller pembayaran

– PBB;

– Laporan keuangan perusahaan;

– Dokumen pendukung lainnya;

4) Untuk Objek Pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman, dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat kolektif diajukan oleh Kepala Desa / Lurah dengan diketahui oleh Camat dengan mencantumkan nama-nama Wajib Pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir yang telah ditentukan.

d. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak SPPT/SKP diterima WP atau sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.

e. Pengurangan secara kolektif diajukan sebelum SPPT diterbitkan selambatlambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan.

f. Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP/Kepala Desa/Lurah, disertai penjelasan seperlunya.

Bentuk Keputusan

Atas permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan yang diajukan oleh wajib pajak, selanjutnya akan diberikan keputusan sebagai hasil dari pertimbangan yang dapat berupa :

– mengabulkan seluruh permohonan; atau
– mengabulkan sebagian; atau
– menolak.

Keberatan atas pengenaan pajak bumi dan bangunan

penguranagn pajak bumi dan bangunan
keputusan PBB – diminimalis.com

Selain permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan diakibatkan ketidakmampuan dari si wajib pajak, terdapat pula ruang untuk mengajukan permohonan keberatan atas besarnya nilai pajak yang harus dibayarkan.

Adapun alasan pengajuan keberatan atas pajak PBB dapat sebagai berikut :

a. Dalam hal Wajib Pajak (WP) merasa SPPT/SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, mengenai :

– luas Objek Pajak bumi dan atau bangunan;
– nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya.

b. Perbedaan penafsiran Undang-undang antara WP dan Pegawai Pajak.

Persyaratan pengajuan keberatan pajak PBB di atur sebagai berikut,

Syarat Formal :

1) Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP oleh Wajib Pajak.

2) Dalam hal keadaan terpaksa (force majeur) wajib pajak harus dapat memberikan dan membuktikan alasan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi.

Syarat materiil :

1) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

2) Diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP;

3) Dalam hal dikuasakan kepada pihak lain harus melampirkan surat kuasa;

4) Diajukan masing-masing dalam satu Surat Keberatan kecuali yang diajukan secara kolektif melalui Lurah/ Kepala Desa setempat untuk setiap SPPT/SKP per tahun pajak;

5) Mengemukakan alasan yang jelas dan mencantumkan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan menurut perhitungan Wajib Pajak.

Catatan : Pengajuan Keberatan Tidak Menunda Kewajiban Membayar Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Keputusan keberatan pajak PBB
Keputusan atas pengajuan keberatan SPPT/SKP dapat berupa:

a. Menolak, apabila permohonan keberatan wajib pajak memenuhi persyaratan formal atau formal dan material, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa alasan yang diajukan oleh wajib pajak tidak tepat atau tidak benar.

b. Menerima seluruhnya atau sebagian, apabila alasan wajib pajak sesuai dengan data/keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan dan diterima seluruhnya berdasarkan perhitungan Wajib Pajak, atau atas perintah Undang-undang.

c. menerima sebagian, apabila sebagian alasan Wajib Pajak sesuai dengan data/keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.

d. Tidak dapat diterima, apabila permohonan keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-59/PJ.6/2000.

e. Menambah besarnya jumlah pajak yang terutang, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh perhitungan yang menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.

pengurangan pajak bumi dan bangunan
keputusan menerima – diminimalis.com

Keterangan tambahan :

1) Keberatan terhadap SPPT dan atau SKP dengan ketetapan sampai dengan Rp. 100.000,- dapat diajukan secara perseorangan ataupun kolektif melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan.

2) Keberatan terhadap SPPT dan atau SKP dengan ketetapan di atas Rp. 100.000,- harus diajukan oleh WP secara perseorangan.

3) KP PBB setelah menerima Surat Keberatan dari WP memberikan tanda terima.

4) Tanda terima dari KP PBB/ tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat/sejenisnya merupakan tanda bukti bagi kepentingan WP.

Sumber info pengurangan pajak bumi dan bangunan diambil dari : http://www.pajak.go.id/

Demikian ulasan diminimalis terkait permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan, keberatan pajak dan keringana pajak, semoga dapat menambah wawasan kita terkait dengan regulasi pemerintah terkait pajak atas aset-aset yang Diminimalista miliki. (rd)