Pajak Bumi dan Bangunan serta Cara Menghitung Pajak PBB Online

Pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu kewajiban yang dibebankan oleh negara kepada semua warga negara yang memiliki aset berupa tanah maupun bangunan di wilayah Indonesia.

Pajak ini ditagihkan kepada wajib pajak setiap satu tahun sekali. Dasar hukum penetapan wajib pajak PBB diatur dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994.

pajak bumi dan bangunan
pajak bumi dan bangunan – diminimalis.com

Pajak Bumi dan Bangunan

Pengertian PBB adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan, dalam arti bahwa besarnya pajak terhutang ditentukan oleh keadaan objek pajak.

Dalam hal ini bumi atau tanah dan bangunan, sedangkan keadaan subjek pajak (siapa yang membayarkan) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Istilah objek pajak pada pembahasan terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) berdasarkan UU no 12 Tahun 1994 adalah “bumi dan bangunan”, dengan penjelasan sebagai berikut,

  • Bumi: permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
  • Bangunan: konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.

Subjek pajak & wajib pajak

pajak bumi dan bangunan
ketentuan pajak PBB – diminimalis.com

Selain penggunaan istilah objek pajak, digunakan pula istilah perpajakan yang dikenal dengan subjek pajak dan wajib pajak.

Secara sekilas, kedua istilah tersebut terkesan sama dan terkadang saling tertukar satu sama lain dalam penggunaannya terkait konteks pembicaraan.

Keduanya memang mempunyai kemiripan makna, namun tetap berbeda.

Penjelasan dari subjek pajak dan wajib pajak diterangkan oleh undang-undang sebagai berikut,

  • Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:

–    mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
–    memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
–    memiliki bangunan, dan atau;
–    menguasai bangunan, dan atau;
–    memperoleh manfaat atas bangunan

  • Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak.

Bagi subjek pajak dan sekaligus sebagai wajib pajak, maka Anda diwajibkan untuk mendaftarkan objek pajak Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana objek pajak Anda berlokasi, dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia secara gratis.

Cara menghitung PBB

Besarnya pajak bumi dan bangunan jelas berbeda antara satu objek pajak dengan objek pajak yang lain.

Penetapan besarnya PBB berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di setiap wilayah yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengarkan pertimbangan Bupati/Walikota sebagai berikut:

  • Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;
  • Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya;
  • Nilai perolehan baru;
  • Penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.

Selain NJOP, terdapat pula komponen Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau disingkat NJOPTKP, yang besarnya ditetapkan untuk semua wilayah di seluruh Indonesia dengan nominal setinggi-tingginya sebesar Rp. 12.000.000,-, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.
  • Apabila Wajib Pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.
pajak bumi dan bangunan
menghitung pajak PBB – diminimalis.com

Hasil perhitungan dari komponen Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), akan menghasilkan nominal komponen untuk Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang besarnya menyesuaikan berdasarkan masing-masing jenis objek pajak sebagai berikut:

  • Objek pajak perkebunan adalah 40%
  • Objek pajak kehutanan adalah 40%
  • Objek pajak pertambangan adalah 40%
  • Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):


o  apabila NJOP-nya ≥ Rp. 1.000.000.000,00 adalah 40%
o  apabila NJOP-nya < Rp. 1.000.000.000,00 adalah 20%

Setelah diketahui besarnya NJKP, maka ditentukanlah tarif PBB yang harus dibayarkan sebesar 0,5% dari nilai NJKP.

Rumusan perhitungan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut,

Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP,
Jika NJKP 40% => 40% x (NJOP – NJOPTKP),
maka besarnya PBB => 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP);
Jika NJKP 20% => 20% x (NJOP – NJOPTKP),
maka besarnya PBB => 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)

Contoh perhitungan :

Jika Anda memiliki sebidang tanah dan bangunan yang kemudian setelah dilakukan proses penaksiran oleh petugas, ditetapkan bahwa nilai jualnya sebesar Rp. 500.000.000,-, maka nominal Rp. 500.000.000,- tersebut adalah NJOP.

Selanjutnya, jika di daerah Anda telah ditetapkan sebelumnya bahwa NJOPTKP adalah sebesar Rp.10.000.000,-, maka NJKP sebelum dikalikan faktor prosentase dapat dihitung dengan cara berikut :

NJKP (sebelum prosentase)    =    NJOP – NJOPTKP
NJKP (sebelum prosentase)    =    500.000.000 – 10.000.000
NJKP (sebelum prosentase)    =    490.000.000 (*belum dikalikan prosentase)

Kemudian, karena nilai NJOP Anda < Rp. 1.000.000.000,- maka prosentase NJKP-nya adalah 20%, sehingga akan diperoleh nilai NJKP 20% dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut :
NJKP 20%    =     20% x 490.000.000
NJKP 20%    =    98.000.000

Tahap akhir dari proses ini adalah penghitungan nilai pajak PBB sebesar 0,5%, sebagai berikut:
PBB    =    0,5% x NJKP
PBB    =     0,5% x 98.000.000
PBB    =    490.000

Jadi dari contoh di atas, maka besarnya kewajiban pajak PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas objek pajak berupa tanah dan bangunan adalah Rp. 490.000,-.

PBB Online

pajak bumi dan bangunan
PBB online – diminimalis.com

Dengan berkembangnya teknologi, proses pengurusan keperluan administrasi semakin mudah dan cepat.

Pelayanan publik seperti pengurusan surat-surat kependudukan dan berbagai keperluan terkait kewajiban rakyat dan pungutan kepada rakyat oleh pemerintah juga semakin dimudahkan prosesnya, tidak terkecuali di bidang pajak bumi dan bangunan.

Bagi Anda yang hari ini kesulitan untuk meluangkan waktu hadir ke kantor pajak, pemerintah telah menyediakan portal informasi terkait pajak.

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin mengecek langsung nilai pajak bumi dan bangunan terhutang, Anda dapat melakukannya dengan mengunjungi laman PBB online pada situs Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tautan ini.

Anda hanya diminta untuk memasukkan nomor objek pajak dan tahun pajak yang ingin Anda cek, kemudian menekan tombol Search untuk melihat hasil pencarian dari nomor pajak yang Anda masukkan.

Dalam undang-undang pajak terbaru, dibahas juga terkait pengajuan keringanan atau pengurangan pajak bumi dan bangunan. Bagi Anda yang berminat untuk mengajukan keringanan pajak PBB, maka Anda perlu menyempatkan untuk melihat ulasannya pada tautan di atas. (rd)