PENGERTIAN MAKANAN HARAM YANG SETIAP KELUARGA WAJIB TAHU

Pengertian makanan haram tidak semua anggota keluarga kita memahaminya. Urusan makanan sering dianggap sebagai perkara yang remeh dan cenderung diabaikan. Akhirnya, kita tak sadar terjatuh pada sesuatu yang dilarang oleh syariat. Padahal, makan dan makanan telah diatur secara jelas di dalam Al Qur’an maupun As Sunnah. Ini menunjukkan bahwa makan dan makanan bukan sekedar urusan biasa, melainkan amalan yang dapat bernilai ibadah di sisi Allah, atau sebaliknya.

PENGERTIAN MAKANAN HARAM YANG SETIAP KELUARGA HARUS TAHU #rumahkusurgaku - diminimalis.com

PENGERTIAN MAKANAN HARAM YANG SETIAP KELUARGA HARUS TAHU #rumahkusurgaku – diminimalis.com

Setiap keluarga muslim diperintahkan oleh Allah untuk makan makanan yang baik, yang juga diperoleh dari jalan yang baik.

Allah Ta’ala berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.”

(QS. Al Baqarah: 172).

perintah Allah kepada yang beriman #rumahkusurgaku - diminimalis.com

perintah Allah kepada yang beriman #rumahkusurgaku – diminimalis.com

Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsir-nya menyatakan bahwa Allah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk memakan yang baik dari rizki yang diberikan. Memakan makanan yang halal menjadi sebab diterimanya doa dan ibadah. Demikian pula sebaliknya, tanpa memperhatikan kehalalan makanan kita, maka doa dan ibadah kita tidak akan diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Itulah yang harus diperhatikan oleh setiap keluarga muslim, yaitu hendaknya memilih rizki yang baik dan halal untuk dimakan. Wajib bagi kita menjauhi makanan yang diharamkan karena ia menjadi penghalang diterimanya amal, serta penghalang terkabulnya doa. Karena itu, setiap kepala keluarga harus mengetahui manakah makanan yang halal bagi keluarganya dan manakah makanan yang haram.

Pengertian makanan haram menurut Islam

Pengertian makanan haram dapat dipelajari sehingga kita bisa membedakan makanan haram dan kemudian menghindarinya. Secara fikih syar’i, hukum asal makanan adalah halal, kecuali semua yang diharamkan atau disebut larangan mengkonsumsinya dalam Alquran atau hadits. Makanan haram dapat diketahui dari dua bentuk definisi.

  1. Pertama, haram karena dzatnya. Makanan ini diharamkan secara tegas karena dzatnya memang telah dinyatakan haram oleh Al Qur’an maupun As Sunnah. Contoh makanan yang haram karena dzatnya adalah darah, daging babi, daging anjing, khamr dan makanan atau minuman yang disebutkan keharamannya berdasarkan nash yang shahih.
  2. Kedua, haram karena cara mendapatkannya. Artinya, bisa jadi secara dzatnya makanan tersebut halal, namun karena cara memperolehnya dengan cara yang dilarang syariat –seperti mencuri— maka makanan itu dihukumi haram. Termasuk diharamkan dalam jenis ini adalah setiap harta yang diperoleh melalui transaksi yang di dalamnya mengandung unsur riba, gharar, perjudian atau bentuk-bentuk kedzaliman terhadap orang lain.

Sungguh, urusan makan bukan lagi menjadi persoalan yang sepele, namun ia merupakan perkara yang serius dari sisi agama. Bukti dari keseriusan urusan makan, Imam Adz Dzahabi rahimahullah sampai mengelompokkan orang yang memakan makanan haram dengan cara apapun ia mendapatkannya, sebagai dosa besar pada urutan ke-28 sebagaimana terdapat di dalam kitabnya, Al Kabaair.

Perhatikan urusan makan dan makanan keluarga kita, khususnya tentang kehalalannya, maka pengertian makanan haram menjadi penting untuk difahami semua anggota keluarga, terutama orang tua, dan juga termasuk anak-anak kita tercinta. Jangan sampai kita memberikan makan keluarga kita dari sesuatu yang diharamkan oleh Allah.

Bukankah kita menginginkan keluarga kita menjadi keluarga shalih? Bagaimana mungkin keluarga kita menjadi shalih, sementara makanan yang dikonsumsi adalah makanan yang haram?
Cukuplah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadi perhatian untuk setiap keluarga muslim.

Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama (lebih layak) atasnya.”

(HR. At Tirmidzi).

Wallahu a’lam. (aa)

yang tumbuh dari haram lebih layak di neraka #rumahkusurgaku - diminimlais.com

yang tumbuh dari haram lebih layak di neraka #rumahkusurgaku – diminimlais.com

admin

Suka membaca tulisan yang tidak terlalu panjang, hobi menulis yang jarang bisa menulis. Kini sedang membangun investasi dengan ngumpulin konten buat hiburan saat pensiun. :-)

All Post | Website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *