Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) +Syarat2nya

Biaya izin mendirikan bangunan berbeda antara satu daerah dengan yang lain. Anda bisa saja mempercayakan pengurusan hal tersebut kepada seorang notaris yang Anda percaya.

Namun jika Anda ingin mengurusnya sendiri, berikut diminimalis berikan hal-hal terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang penting untuk Anda ketahui.

biaya izin mendirikan bangunan
Biaya Izin Mendirikan Bangunan – diminimalis.com

IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, sebuah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no. 129 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan).

Tanah dan rumah yang kita miliki merupakan aset yang berharga. Keberadaannya menjadi sebuah kebanggaan tersendiri untuk kita. Segala hal yang diperlukan untuk menjaganya tetap aman layak untuk dilakukan. Perijinan dan sertifikasi atas bukti kepemilikan aset tersebut adalah beberapa hal yang bisa kita upayakan dalam keperluan pengamanan tersebut.

biaya izin mendirikan bangunan
Mengurus perizinan bangunan – diminimalis.com

Mengurus IMB sebenarnya bukan hal yang teramat sulit. Setiap warga negara diberikan kewenangan dan hak untuk mengurusnya secara langsung, tanpa harus melalui seorang perantara, yang dalam hal ini sering kali dipercayakan kepada seorang notaris.

Hanya saja minimnya pemahaman dan kurangnya pengalaman menjadikan sebagian dari kita merasa kurang percaya diri ketika harus berurusan dengan birokrasi terkait perijinan dan sertifikasi atas aset.

Terkait keperluan mendirikan bangunan di atas tanah yang kita punyai, maka diperlukanlah sebuah izin yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan, atau disingkat IMB.

Izin ini diperintahkan untuk dipunyai ketika Anda hendak membuat sebuah rumah minimalis di lahan tanah yang Anda punyai. Anda dapat mengurus IMB di kantor kecamatan dimana Anda hendak membangun rumah Anda.

Berdasarkan UU RI no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.

IMB diperlukan untuk hal-hal berikut :

  1. Mendirikan bangunan gedung baru
  2. Menambah luasan dan jumlah lantai bangunan gedung
  3. Merubah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung
  4. Merubah tata ruang/penggunaan ruang yang menggunakan dinding permanen

Sedangkan kegiatan yang tidak memerlukan IMB adalah sebagai berikut :

  • Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, meliputi kegiatan pengecatan, pengantian bahan bangunan, perkuatan pagar, penggantian rangka atap dan perkuatan struktur.
  • Mendirikan kandang pemeliharaan binatang di halaman dengan luas maksimal 4 m2 (empat meter persegi) dengan ketinggian maksimal 3 m (tiga meter)
  • Perbaikan terhadap kerusakan bangunan gedung yang diakibatkan oleh bencana atau dan/atau musibah

Syarat izin mendirikan bangunan

biaya izin mendirikan bangunan
melengkapi persyaratan dan tahu biaya Izin Mendirikan Bangunan – diminimalis.com

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta no 129 tahun 2012, persyaratan permohonan IMB dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

Adapun syarat izin mendirikan bangunan sebagai berikut :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah;
  4. Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa;
  5. Fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau yang dipersyaratkan;
  6. Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 (lima) set;
  7. Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung yang ditandatangani oleh Arsitek yang memiliki IPTB sebanyak 5 (lima) set;
  8. Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 (tiga) set;
  9. Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 (tiga) set;
  10. Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang dipersyaratkan;
  11. Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang dimohon bagi yang dipersyaratkan;
  12. Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan;

IMB Online

IMB online
aset berharga perlu dilindungi – diminimalis.com

Bagi Anda yang hendak membangun rumah di wilayah DKI Jakarta, ada baiknya Anda menilik pada situs resmi pemda DKI.

Di sana tercantum persyaratan untuk pengajuan permohonan IMB online bagi bangunan guna peruntukan rumah tinggal maksimal 2 lantai tanpa basement, sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku
  2. Dokumen IPPR/IKPR/IPR
  3. Membawa dokumen asli seluruh persyaratan
  4. Foto copy tanda bukti lunas PBB lahan yang dimohon tahun berjalan
  5. Formulir Permohonan IMB diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani
  6. Surat kuasa penunjuk batas
  7. Permohonan dengan luas di atas 10.000 m2, selain persyaratan di atas juga harus melampirkan : neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik; dana jaminan (apabila diperlukan); dan Proposal (rancang bangun).
  8. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  9. Dokumen rencana teknis ( Perencanaan arsitek dan konstruksi)
  10. Gambar arsitektur bangunan, kecuali untuk kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan kegiatan rumah besar tidak diperlukan
  11. Foto copy surat bukti kepemilikan lahan
  12. Foto copy akte pendirian badan hukum bagi pemohon berbadan hukum
  13. Rekomendasi dari Kepala SKPD bidang penanaman modal bagi yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),
  14. Dikutip dari http://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/516.

Biaya Izin Mendirikan Bangunan

Biaya izin mendirikan bangunan untuk hunian rumah tinggal dapat bervariasi tergantung luasan tanah, bangunan dan peruntukan bangunan. Dikutip dari Perda no 1 tahun 2015 (pengganti Perda no 3 tahun 2012) tentang penetapan retribusi daerah, perhitungan biaya retribusi IMB sebagai berikut

1 . Besarnya tarif / harga satuan retribusi Bangunan Gedung (HSbg) dinyatakan persatuan luas lantai bangunan gedung yang nilainya ditetapkan sama untuk semua jenis dan kategori bangunan gedung yaitu sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.

Kecuali Bangunan rumah tinggal (fungsi hunian sederhana) berupa rumah tinggal sederhana tunggal dan rumah tinggal sederhana deret ditetapkan Rp 0,- dengan kriteria

  • a) Bangunan rumah tinggal dengan ketinggian maksimal 2 (dua) lantai tanpa mezzanine, rongga atap, basement.
  • b) Luas bangunan dan luas tanah maksimal adalah 100 m2.
  • c) Kepemilikan bangunan perorangan bukan badan usaha kecuali apabila kepemilikan perorangan memiliki lebih dari 1 unit dalam satu lingkungan yang sama.

2 . RPP paling sedikit yang dikenakan terbadap pelayanan IMB ditetapkan sebesar Rp 500.000. Itulah komponen penghitungan biaya izin mendirikan bangunan.

Adapun tahapan dalam mengurus IMB sebagai berikut :

biaya mendirikan bangunan
sempatkan untuk kenyamanan – diminimalis.com
  1. Mengajukan Permohonan IMB (PIMB) ke loket PTSP kantor Kecamatan setempat
  2. PIMB dilengkapi dengan berkas-berkas yang diperlukan
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  4. Setelah berkas dianggap lengkap, petugas akan melakukan survey lapangan untuk kemudian menilai dan menentukan besarnya retribusi IMB
  5. Petugas membuat Surat Ketetapan Retribusi (SKRD) IMB
  6. Setelah Anda mengetahui jumlah retribusinya, maka Anda bisa segera menyetorkan biaya retribusi ke kas daerah atau bank kecamatan, dan Anda akan memperoleh bukti pembayaran berupa SKRD tertanda lunas
  7. Bukti pembayaran tersebut selanjutnya diserahkan ke loket PTSP
  8. Jika proses berjalan lancar, IMB Anda akan diproses dan kemudian akan diterbitkan oleh PTSP kecamatan. Anda bisa mengambilnya sendiri atau mewakilkan kepada yang telah mendapat kuasa dari Anda.

Sanksi bagi pelangar izin mendirikan bangunan (IMB)

Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan menjadi kewajiban bagi siapa yang hendak mendirikan bangunan di atas tanah.

Pelanggaran atas ketentuan perundangan terkait hal tersebut telah diatur pada pasal 45 UU no 28 th 2002 sebagai berikut :

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:

a. peringatan tertulis,
b. pembatasan kegiatan pembangunan,
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.

(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

biaya izin mendirikan bangunan
IMB terbit – diminimalis.com

Setelah Anda memperoleh IMB, maka Anda bisa memulai pekerjaan pembangunan rumah minimalis Anda. Salinan atau fotokopi IMB atau papan kuning IMB harus dipasang di lokasi pembangunan atau di tempat yang mudah dilihat dari jalan.

Jika dalam prosesnya terjadi perubahan rencana pembangunan, maka Anda diminta untuk melakukan perubahan atau revisi terhadap IMB sebelumnya.

biaya izin mendirikan bangunan
kenyamanan mengawali kebahagiaan – diminimalis.com

Demikian hal penting terkait biaya izin mendirikan bangunan (IMB) dan persyaratannya. Menjadi penting kiranya jika kita dapat menyempatkan waktu untuk mengurus sendiri terkait dokumen administrasi dari aset yang kita miliki.

Pun jika tidak, ada baiknya jika sesekali kita berkunjung ke instansi terkait agar kita menjadi aware dan faham dengan lingkungan dimana kita tinggal, walupun pada akhirnya mungkin kita mengkuasakan proses pengurusan administrasi kepada yang kita percaya.

Baca juga artikel tentang SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Beberapa istilah dan singkatan dapat Anda jumpai penjelasannya pada laman (rd)
singkatan dan istilah (glossary)